DISDIK PAKPAK BHARAT SOSIALISASIKAN PERBUP. NO 40 TAHUN 2017

Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat mensosialisasikan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 40 Tahun 2017 dan penerapan e-kinerja pada Senin, (12/09/17) kepada Kepala TK, SD, SMP se-Kabupaten Pakpak Bharat sebagai tindaklanjut Launcing e-kinerja oleh Bupati Pakpak Bharat pada Agustus yang lalu. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan mengetahui serta dapat melaksanakannya hubungannya dengan Tambahan Penghasilan Pegawai. Mendengar kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai, sontak Kepala Sekolah yang hadir senyum dan berbisik dan langsung senang mendengar Kenaikan Tambahan Penghasilan yang dulunya dikenal dengan insentif setelah diinformasikan Kabag. Organisasi Chairul Pane F.P, SP. Kabag. Organisasi menyampaikan kenaikan TPP ini dibarengi dengan kinerja dan dispilin atau kehadiran. Beliau juga menyinggung bahwa di Kabupaten Pakpak Bharat berbeda dengan di Daerah lain, Guru yang sudah sertifikasi atau mendapatkan tunjangan profesi tetap mendapat TPP dari Pemkab Pakpak Bharat. Silahkan kalau mau melihat besaran Tambahan Penghasilan di jdih. pakpakbharat.go.id tertuang dalam lampiran Perbup 40 Tahun 2017 “sebutnya”. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ini didasari 30% kehadiran ditambah dengan 70% kinerja. Artinya Displin dan Kinerja melalui laporan harian dan laporan bulanan harus sinergi sehingga TPP yang kita peroleh 100% sesuai dengan Peraturan Bupati dimaksud “papar beliau”.
Pada lanjutan sesi pemaparan, Tumpal Hutapea, A.md Pegawai Dinas Pendidikan, menyampaikan terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai khususnya di Satuan Pendidikan. Hutapea menyinggung bahwa penerapan e-kinerja dan pemberian atau pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai akan diterapkan mulai September 2017. Sehingga diharapkan kepada Kepala Sekolah agar mensosialisasikan kembali penerapan e-kinerja dan Perbup 40/2017 dimaksud kepada guru di satuan pendidikan masing-masing. Memang untuk penerapan laporan kinerja pegawai, masih manual belum menggunakan aplikasi e-kinerja Daily Evaluation System, namun tetap membuat laporan kinerja harian dan bulanan.



