Kepala Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan, mempunyai rincian tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Merumuskan program kerja dan kegiatan Dinas;
  2. Membina pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan;
  3. Mengumpulkan bahan perumusan pedoman petunjuk teknis kebijakan dan pembinaan   pada lingkungan pendidikan;
  4. Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Dinas;
  5. Melaksanakan pembinaan  dan pembangunan kurikulum sekolah;
  6. Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan, sarana dan prasarana sekolah, tenaga teknis pendidik dan tenaga kependidikan TK/SD,SDLB,SLB,SLTP,SLTA dan PLS;
  7. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pejabat eselon III, IV pengawas, penilik dan UPT Dinas;
  8. Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga di lingkungan Dinas;
  9. Mengkoodinasikan penyusunan RAPBD dan P-APBD;
  10. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  11. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
  12. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  13. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.