Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan, mempunyai rincian tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Merumuskan program kerja dan kegiatan Dinas;
- Membina pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan;
- Mengumpulkan bahan perumusan pedoman petunjuk teknis kebijakan dan pembinaan pada lingkungan pendidikan;
- Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan pembinaan dan pembangunan kurikulum sekolah;
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan, sarana dan prasarana sekolah, tenaga teknis pendidik dan tenaga kependidikan TK/SD,SDLB,SLB,SLTP,SLTA dan PLS;
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pejabat eselon III, IV pengawas, penilik dan UPT Dinas;
- Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga di lingkungan Dinas;
- Mengkoodinasikan penyusunan RAPBD dan P-APBD;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.