Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kabupaten Pakpak Bharat yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati dan dibantu oleh Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidikan Menengah, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Luar Sekolah, dan Bagian Sekretariat.

Tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat secara umum adalah :

  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Pendidikan
  • Merumuskan kebijakan teknis sesuai kewenangan di bidang Pendidikan
  • Melakukan pengelolaan dan fasilitasi sesuai kewenangan di bidang Pendidikan
  • Memberikan rekomendasi perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai bidang Pendidikan
  • Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang Pendidikan
  • Pengelolaan sarana pendukung yang mencakup pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum dan penyusunan rencana serta pelaporan kegiatan.