Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu berarti bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar Konsep Pembangunan Nasional bidang pendidikan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan fungsi tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi manusia Indonesia agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, sebagai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah dengan azas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang, dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah, yang disertai pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsep Otonomi Daerah sebagai pilihan hidup sistem berbangsa dan bernegara yang telah ditetapkan pemerintah, bukan hanya sekedar perubahan atau penyerahan kekuasaan dari kosentrasi (terpusat) menjadi desentralisasi atau pemberian kewenangan kepada daerah, tetapi juga mengandung semangat demokratis, karena daerah diberi kewenangan yang lebih besar dalam mengatur dan mengurus urusan daerahnya masing-masing. Jika dikaitkan dengan konsep pendidikan demokratis dimana pendidikan itu berasal dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat, pendidikan di era otonomi daerah memberi peluang yang lebih besar kepada daerah untuk berkreasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus merespons konsep otonomi daerah yang telah digulirkan pemerintah untuk mempercepat tercapainya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sebagai tujuan dan tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya peningkatan di bidang pendidikan.
Agar pelaksanaan pembangunan di daerah dapat dilaksanakan secara sistematis, terencana, berwawasan ke depan, dan berkesinambungan, pemerintah daerah harus menyusun perencanaan pembangunan yang tepat dengan memperhatikan skala prioritas, dan memperhitungkan sumber daya yang tersedia dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD). Hal itu dilakukan agar program pembangunan yang dilaksanakan betul-betul berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat atau sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah. Masing-masing SKPD harus mendukung dan menyesuaikan visi dan misi SKPD dengan visi dan misi Pemerintah Daerah atau Bupati terpilih, termasuk SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat.
Kabupaten Pakpak Bharat sebagai salah satu bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerapkan otonomi daerah, selalu berupaya mendukung tercapainya sistem perencanaan pembangunan nasional melalui koordinasi lintas SKPD dalam mencapai visi dan misi pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat. Karena itu RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat yang telah disusun memuat visi, misi, dan arah pembangunan Pakpak Bharat yang mengacu pada RPJP Nasional. RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat juga dinyatakan sebagai program pemerintah daerah, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Pakpak Bharat, yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat dan tetap memperhatikan RPJM Nasional. Sedangkan RKPD Kabupaten Pakpak Bharat merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dan mengacu pada RKP. Dengan kata lain, pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat tetap bermuara pada pencapaian program pembangunan nasional. Dengan pelaksanaan konsep pembangunan yang sistematis dan terencana itu diharapkan dapat mempercepat kemakmuran dan kesejateraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pendidikan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan yang diserahkan ke daerah, bahkan ditempatkan pada urutan pertama dari dua puluh enam bidang urusan pemerintahan lainnya. Karena itu, pemerintah Kabupaten/Kota harus mengembangkan pendidikan di daerahnya dengan memperhatikan potensi dan keunggulan daerah, kekurangan yang dimiliki, karakteristik daerah, dan budaya lokal sebagai cikal bakal budaya nasional. Dengan otonomi daerah, pemerintah memberi peluang yang besar kepada daerah untuk berkreasi dan mengembangkan pendidikan di daerah agar dapat berkembang. Dengan otonomi daerah, sesungguhnya pemerintah ingin mengembalikan pendidikan kepada masyarakat (daerah), karena masyarakat atau daerahlah yang tahu tentang persoalan pendidikan di daerahnya, dengan tetap memperhatikan standar atau mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan kata lain, pendidikan di era otonomi daerah menjadi tantangan bagi setiap daerah untuk menciptakan manusia atau sumber daya manusia daerah yang berbudaya lokal, bertindak nasional, dan berwawasan global.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat, merespons secara positif kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi pendidikan yang diterapkan pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat terus berbenah diri, agar dapat membawa dunia pendidikan di Kabupaten Pakpak Bharat dapat bersaing dengan daerah lainnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pakpak Bharat, baik berkaitan dengan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, kualitas lulusan, pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, dan perangkat pendukung yang berkaitan dengan pedoman atau kebijakan tentang pendidikan. Upaya yang harus dilakukan itu tentu saja tidak terlepas dari tiga pilar kebijakan pembangunan bidang pendidikan yang telah dicanangkan oleh pemerintah, yaitu pemerataan dan perluasan akses masyarakat memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, dan penguatan tata kelola, akuntabilitas, pencitraan publik. Hal itu juga sejalan dengan tiga pilar pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu dengan memberdayakan peran serta masyarakat, pemerintah, dan pengusaha.
Agar pengelolaan pendidikan dapat berjalan dengan baik, diperlukan perencanaan pendidikan yang tepat, berbasis data dan informasi, dan berdasarkan analisis kebutuhan daerah, sebagai pedoman dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Pakpak Bharat. Hal tersebut diterapkan dalam penyusunan rencana pengembangan pendidikan jangka panjang, jangka menengah (Renstra SKPD), dan jangka pendek (Renja-SKPD). Perencanaan yang disusun harus memiliki visi ke depan, sebagai kondisi ideal yang diinginkan, khususnya di bidang pendidikan. Dengan perencanaan berbasis data dan informasi, diharapkan dapat mengembangkan pendidikan di Kabupaten Pakpak Bharat secara sistematis, terencana, dan berdasarkan urutan pilihan, dengan tetap memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Pakpak Bharat adalah salah satu kabupaten yang memiliki potensi yang cukup besar dalam konteks pendidikan di Provinsi Sumatera Utara, baik berkaitan dengan jumlah sekolah, jumlah siswa, jumlah guru dan sarana dan prasarana pendidikan. Bukan hanya itu, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Provinsi (Kota Medan), Pakpak Bharat menerima banyak pengaruh yang berkaitan dengan perkembangan pendidikan khususnya berkaitan dengan mobilisasi siswa dan guru. Kondisi ini harus jadi perhatian, bukan hanya bagi pengambil kebijakan, tetapi juga bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah perbatasan. Melalui pemahaman kondisi geografis daerah perbatasan diharapkan Pakpak Bharat mampu mengimbangi pengaruh tersebut, sehingga tidak selalu menerima pengaruh negatif, tetapi juga pengaruf yang membawa manfaat bagi perkembangan pendidikan Pakpak Bharat.
Untuk mendeskripsikan kondisi pendidikan, capaian kinerja, dan perkembangan pendidikan di Kabupaten Pakpak Bharat, perlu disusun dokumen yang mampu menggambarkan pendidikan di Kabupaten Pakpak Bharat, yang dikenal dengan Profil Pendidikan. Melalui Profil Pendidikan yang disusun diharapkan dapat dijadikan sebagai dokumen yang menginformasikan kondisi pendidikan di Kabupaten Pakpak Bharat.