Dinas Pendidikan, Kabupaten Pakpak Bharat adalah SKPD yang memiliki tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi, dan membuat pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas bidang pendidikan, di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat. Sebagai sebuah organisasi, tercapainya visi dan misi Dinas Pendidikan, Kabupaten Pakpak Bharat ditentukan oleh kerjasama antara seluruh sistem organisasi, bidang, lini, staf, dan unit pelaksana teknis yang telah dibentuk berdasarkan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Karena itu dukungan seluruh sistem pada berbagai lini organisasi dan staf yang ada sangat menentukan bagi keberhasilan program kerja Dinas Pendidikan, Kabupaten Pakpak Bharat. Di samping itu, kemampuan manajerial pemimpin dalam menggerakan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi, juga memberikan kontribusi yang sangat menentukan bagi tercapainya tujuan organisasi Dinas Pendidikan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Dinas Pendidikan, Kabupaten Pakpak Bharat telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dengan diberlakukannya PP 41/2007 tersebut, maka terjadi perampingan organisasi atau pengurangan jabatan atau eselon pada berbagai bidang atau pelaksana teknis. Namun dengan perampingan itu, tugas-tugas kedinasan yang telah diberlakukan sebelumnya masih tetap dapat dilaksanakan, yang diharapkan dapat membuat kinerja dalam organisasi semakin lebih efektif.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008, Dinas Pendidikan, memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- Merumuskan program kerja dan kegiatan Dinas;
- Membina pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan;
- Mengumpulkan bahan perumusan pedoman petunjuk teknis kebijakan dan pembinaan pada lingkungan pendidikan;
- Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan pembinaan dan pembangunan kurikulum sekolah;
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan, sarana dan prasarana sekolah, tenaga teknis pendidik dan tenaga kependidikan TK/SD,SDLB,SLB,SLTP,SLTA dan PLS;
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pejabat eselon III, IV pengawas, penilik dan UPT Dinas;
- Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga di lingkungan Dinas;
- Mengkoodinasikan penyusunan RAPBD dan P-APBD;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.