Berita
Senin, 21 Mei 2018

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT LAKSANAKAN SOSIALISASI PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD

Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat Mester Padang, S.Pd, MM yang diwakili Oleh Kepala Bidang Pendidikan Formal Kardo Sinurat, M.Pd yang didampingi oleh Kasubag Administrasi Umum dan Kepegawaian  Dameria Siahaan, SE, dan Harry F Sianturi sekaligus Sebagai Narasumber Laksanakan Sosialisasi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018.

Dalam arahannya Kardo Sinurat manyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi adapun tujuan dari diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk peningkatan pemahaman terahadap peraturan-peraturan yang baru. Beliau juga menekankan kepada peserta sosialisasi dengan adanya tunjangan penghasilan atau tunjangan profesi maka kualitas pendidikan di sekolah juga harus meningkat. Misalnya guru yang sudah sertifikasi harus menggunakan pembelajaran berbasi IT, karena dasar pemberian tunjangan profesi adalah untuk meningkatkan kualitas.

Dalam akhir acara Dameria Siahaan menyampaikan kepada seluruh peserta dengan diadakannya sosialisasi ini Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah harus mengetahui dan memahami apasaja yang menjadi syarat, mekanisme, cara penyaluran tunjuangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dan menyampaikanknya kepada seluruh rekan kerja di sekolah masing-masing. Misalnya seperti yang disampaikan oleh Narasumber Harri F Sianturi untuk mendapatkan tambahan penghasilan salah satu syaratnya adalah  guru tersebut harus Sarjana (S1). Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Jumat (18/5/2018) dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Pakpak Bharat.